Rabu, 28 Desember 2011

Pertimbangan Investasi Usaha Pertambangan


Sebelum masuk pada pertimbangan investasi pertambangan. Kita mesti tahu usaha pertambangan bisa dilaksanakan oleh siapa. Pada dasarnya usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh:
  1. Instansi pemerintah yang ditunjuk
  2. Perusahaan Negara
  3. Perusahaan daerah
  4. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan daerah
  5. Koperasi
  6. Badan perseorangan
Pertimbangan Investasi usaha pertambangan :

  1. Geological Prospection (prospek geologi)
  2. Security of tittle (jaminan keamanan)
  3. Political risk (resiko politik)
  4. Taxation and Environment Regulation (regulasi pengaturan lingkungan dan pajak)
  5. Foreign Ownership (pengaturan kepemilikan asing)

2 komentar:

  1. nice info gan...follow kami di Google Friend Connect

    BalasHapus
  2. makasih gan...
    udah saya follow gan..
    follow back saya gan..

    BalasHapus