Sebelum masuk pada pertimbangan investasi pertambangan. Kita mesti tahu usaha pertambangan bisa dilaksanakan oleh siapa. Pada dasarnya usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh:
- Instansi pemerintah yang ditunjuk
- Perusahaan Negara
- Perusahaan daerah
- Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan daerah
- Koperasi
- Badan perseorangan
Pertimbangan Investasi usaha pertambangan :
- Geological Prospection (prospek geologi)
- Security of tittle (jaminan keamanan)
- Political risk (resiko politik)
- Taxation and Environment Regulation (regulasi pengaturan lingkungan dan pajak)
- Foreign Ownership (pengaturan kepemilikan asing)
nice info gan...follow kami di Google Friend Connect
BalasHapusmakasih gan...
BalasHapusudah saya follow gan..
follow back saya gan..