KEBIJAKAN
TATA LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Kebijakan tata
lingkungan pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam
kelanjutan usaha pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan
akan bersinggungan dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan. Agar tercipta tambang yang ramah lingkungan.
Berdasarkan UU No
42/1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29
1986 bertujuan untuk:
1.
Menciptakan keselarasan hubungan antara manusia
dengan lingkungan
2.
Terkendalinya manusia Indonesia menjadi Pembina
lingkungan
3.
Terciptanya pembangunan berwawasan
lingkungan
4.
Terlindungnya Negara dari dampak
pembangunan
Kemudian dalam
pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah AMDAL atau yang
dikenal dengan analisis masalah dampak lingkungan yaitu:
1.
Meniadakan atau mengurangi resiko
2.
Mengoptimalkan hasil pembangunan
3.
Meniadakan atau mencegah pertikaian
AMDAL merupakan suatu
studi yang dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam pembangunan yang
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai
kegiatan.
AMDAL itu sendiri
terdiri dari :
1.
Kerangka acuan dampak lingkungan
2.
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
3.
Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
4.
Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar