Inspeksi dan
Pengawasan Teknis Pertambangan
Inspeksi dan pengawasan teknis pertambangan sangat diperlukan dalam kegiatan pertambangan.
Adapun cakupan dari inspeksi atau pengawasan yaitu:
- Eksplorasi
- Pembersihan Lahan
- Pengupasan tanah penutup
- Konstruksi dan sarana prasarana penunjang
- Eksploitasi
- Pengolahan/pemurnian
- Pasca tambang
Dan dalam
inspeksi atau pengawasan ini dilaksanakan oleh inspektur tambang. Inspektur
tambang yaitu PNS dari DSDM atau instansi pemerintah yang diberi tugas dan
tanggung jawab.
Mengenai wewenang dan tanggung jawab inspektur tambang yaitu:
Mengenai wewenang dan tanggung jawab inspektur tambang yaitu:
- Masuk tambang setiap saat disertai surat tugas
- Menghentikan/menutup sementara sebagian/seluruh usaha, bila dianggap tidak aman dan menimbulkan kerusakan lingkungan
- Minta bantuan pihak terkait dan pemda setempat atau pihak terkait dan pemda setempat atau pihak terkait lainnya dalam melaksanakan tugas atau wewenangnya
- Tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil
- Tanggung jawab kepadap pelaksana inspektur tambang sesuai tugas dan wewenangnya.
Sementara itu
fungsi dari inspektur tambang yaitu:
- Inspeksi
- Penyelidikan kecelakaan /kejadian berbahaya
- Penyelidika n pencemaran lingkungan.
- Uji limbah
- Pembinaan keselamatan kerja
- Perintah atau larangan serta saran perbaikan ,
- Menyusun laporan
Artikel di Blog ini semuanya sangat edukatif dan informatif. Mestinya Blog ini mendapatkan ranking yang bagus baik di Google maupun Alexa. Mungkin penulis perlu menambahkan label/kategori/tag di setiap tulisan agar para surfer bisa menemukan blog ini dengan mudah. Karena jika tulisan kita banyak di baca orang otomatis ranking blog juga akan naik. BTW, Alexa rank anda sudah berhasil di Claim koq. Selamat ya!
BalasHapusterimakasih untuk sarannya
BalasHapussaran mas sangat bermanfaat bagi saya..
apalagi saya sebagai pemula ini..
terimakasih juga untuk ucapan selamatnya mas..