Selasa, 27 Desember 2011

Penerimaan Negara dari Usaha Pertambangan


Penerimaan Negara dari Usaha Pertambangan


 Adapun penerimaan negara dari usaha pertambangan yaitu:

  1. Iuran tetap eksplorasi
  2. Iuran tetap produksi
  3. Sewa tanah
  4. Royalty (% produksi untu pemerintah)
  5. Pajak pendapatan perusahaan
  6. Pajak karyawan
  7. Pajak pemasukan alat-alat berat
  8. Pajak penjualan barang mewah
  9. Pajak ekspor
  10. Pajak pertambahan nilai (PPn)
  11. PBB (Pajak bumi dan bangunan
  12. Retribusi daerah
  13. Pungutan-pungutan lain yang tidak mengikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar