Selasa, 27 Desember 2011

Cakupan Usaha Kegiatan Pertambangan


Cakupan Usaha Kegiatan Pertambangan meliputi:

















  1. Penyelidikan Umum
Penyelidikan geologi secara umumatau geofisika di daratan, perairan dan udara yang maksudnya untuk membuat peta geologi umum dan menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.

  1. Eksplorasi
Membuktikan kesimpulan/hasil data dari penyelidikan umum

  1. Studi kelayakan
Kegiatan teknis dan ekonomis tentang bahan galian yang ada pada suatu lokasi yang dapat menetukan apakah galian ada layak atau tidak untuk ditambang berdasarkan segi ekonominya.

  1. Development
Kegiatan awal penambangan berupa menyediakan segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penambangan, seperti membuat jalan masuk ke lokasi, terowongan, menyediakan alat-alat galian sampai penggalian tanah penutup (over burden)
-         Land clearing (pembersihan lahan)
-         Pengangkatan top soil (tanah pucuk) tidak boleh dicampurkan sebab tanah nanti akan dikembalikan pada daerah asalnya da akan direklamasi
-         Pengangkatan over burden (tanah penutup)


  1. Eksploitasi
Pemisahan bahan galian dari batuan induk dari pengotornya.

  1. Pengangkutan
Bahan galian yang telah dieksploitasi dibawa ke stock pile. Nantinya dari stock pile akan dipasarkan menggunkan truck, kapal, dll.

  1. Pasca Penambangan
Kegiatan pasca penambangan dilakukan reklamasi untuk pengembalian alam seperti semula.

  1. Penjualan (Marketing)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar