Sabtu, 07 Januari 2012

Pembagian Izin Usaha Pertambangan

Pembagian Izin Usaha Pertambangan

Dalam pembagian izin usaha pertambangan ada beberapa ketentuan yang diatur yaitu :
  • Daerah tambang yang luasnya kurang dari 500 Ha izin usaha pertambangan diatur ditingkat Kabupaten dan Kota dalam hal ini Bupati/Walikota
  • Daerah tambang yang luasnya lebih dari 500 Ha izin usaha pertambangan diatur Propinsi dalam hal ini Gubernur
  • Apabila daerah tambang berada di 2 propinsi maka izin usaha pertambangan diatur ditingkat propinsi dalam hal ini Gubernur 

Dan dalam pelaksananaan izin usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
  • Instansi pemerintah yang ditunjuk menteri 
  • Perusahaan negara
  • Perusahaan daerah
  • Perusahaan dengan modal bersama antar negara dan daerah
  • Koperasi
  • Badan perseorangan
dalam pembagian IUP menurut  pasal 36 UU Minerba terbagi dalam dua tahap, yakni:
  1. IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
  2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pasal 39 UU Minerba mengatur bahwa IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.    nama perusahaan;
b.    lokasi dan luas wilayah;
c.    rencana umum tata ruang;
d.    jaminan kesungguhan;
e.    modal investasi;
f.     perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g.    hak dan kewajiban pemegang IUP;
h.    jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i.     jenis usaha yang diberikan;
j.     rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k.    perpajakan;
l.     penyelesaian perselisihan;
m.   iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.    amdal.
Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.    nama perusahaan;
b.    luas wilayah;
c.    lokasi penambangan;
d.    lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.    pengangkutan dan penjualan;
f.     modal investasi;
g.    jangka waktu berlakunya IUP;
h.    jangka waktu tahap kegiatan;
i.     penyelesaian masalah pertanahan;
j.     lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k.    dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l.     perpanjangan IUP;
m.   hak dan kewajiban pemegang IUP;
n.    rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o.    perpajakan;
p.    penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
q.    penyelesaian perselisihan;
r.     keselamatan dan kesehatan kerja;
s.     konservasi mineral atau batubara;
t.     pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u.    penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v.    pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w.   pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x.    penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

2 komentar:

  1. Benar-benar artikel yang sangat bermanfaat..trims ya bang.

    BalasHapus
  2. SALAM TAMBANG... Info kepada kawan kawan semua, kami mau memperkenalkan diri kami kepada kawan semua. Kami melayani/penyedia jasa Export hasil tambang berikut Izin under name, Freight, custom clearence, Surveyor, Certificate. Rutinitas kami saat ini export Galena Dan Pasir Besi ke China. Apabila kawan membutuhkan bantuan kami silahkan kontak kami : 02195983934. Terima kasih & regards Mugi Gustaman . JAKARTA-INDONESIA

    BalasHapus