Pada dasarnya kecelakaan kerja tambang itu adalah kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan usaha pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan sampai akhir pekerjaan. menurut UU no 11/1967 pasal 14 yang termasuk dalam pekerjaan usaha pertambangan adalah penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral. Dalam setiap fase kegiatan pertambangan dapat terjadi kecelakaaan kerja tambang. Dan dalam PP no 32/1969 dipaparkan bahwa kecelakaan kerja tambang adalah :
1. Kecelakaan itu memang terjadi2. Kecelakaan kerja itu menimpa pekerja tambang
3. Kecelakaan terjadi akibat dari pekerjaan tambang
4. Kecelakaan terjadi pada jam kerja atau giliran kerja
5. Kecelakaan terjadi pada daerah tambang, yaitu daerah kontrak karya atau KP.
waih nice share neh.. jadi menambah wawasanku yang dangkal..
BalasHapusterimakasih gan atas kunjungannya :)
BalasHapuskod bisa gtu ya sob,,,apa kira2 penyebabnya???
BalasHapusdalam hal penyebabnya sob, ada 2 faktor sob yaitu faktor langsung dan faktor penunjang. Dan dalam faktor langsung ini dpengaruhi oleh 2 hal juga sob, tindakan tidak aman dan keadaan tidak aman sob. terimakasih sob atas kunjungannya.
BalasHapus