Rabu, 11 Januari 2012

Apa Itu Pertambangan?

Apa Itu Pertambangan?









Pertambangan, Pada dasarnya pertambangan adalah :
Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua bahan galian dari muka bumi yang mempunyai nilai ekonomi yang rangkaian kegiatannya dimulai dari penyelidikan bahan galian sampai pemasaran bahan galian.

dan dalam hal metoda ada 2 metoda yang biasa dikenal :
  1. Metoda tambang terbuka
  2. Metoda tambang bawah tanah



Sabtu, 07 Januari 2012

Pembagian Izin Usaha Pertambangan

Pembagian Izin Usaha Pertambangan

Dalam pembagian izin usaha pertambangan ada beberapa ketentuan yang diatur yaitu :
  • Daerah tambang yang luasnya kurang dari 500 Ha izin usaha pertambangan diatur ditingkat Kabupaten dan Kota dalam hal ini Bupati/Walikota
  • Daerah tambang yang luasnya lebih dari 500 Ha izin usaha pertambangan diatur Propinsi dalam hal ini Gubernur
  • Apabila daerah tambang berada di 2 propinsi maka izin usaha pertambangan diatur ditingkat propinsi dalam hal ini Gubernur 

Dan dalam pelaksananaan izin usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
  • Instansi pemerintah yang ditunjuk menteri 
  • Perusahaan negara
  • Perusahaan daerah
  • Perusahaan dengan modal bersama antar negara dan daerah
  • Koperasi
  • Badan perseorangan
dalam pembagian IUP menurut  pasal 36 UU Minerba terbagi dalam dua tahap, yakni:
  1. IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
  2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pasal 39 UU Minerba mengatur bahwa IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.    nama perusahaan;
b.    lokasi dan luas wilayah;
c.    rencana umum tata ruang;
d.    jaminan kesungguhan;
e.    modal investasi;
f.     perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g.    hak dan kewajiban pemegang IUP;
h.    jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i.     jenis usaha yang diberikan;
j.     rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k.    perpajakan;
l.     penyelesaian perselisihan;
m.   iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.    amdal.
Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.    nama perusahaan;
b.    luas wilayah;
c.    lokasi penambangan;
d.    lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.    pengangkutan dan penjualan;
f.     modal investasi;
g.    jangka waktu berlakunya IUP;
h.    jangka waktu tahap kegiatan;
i.     penyelesaian masalah pertanahan;
j.     lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k.    dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l.     perpanjangan IUP;
m.   hak dan kewajiban pemegang IUP;
n.    rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o.    perpajakan;
p.    penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
q.    penyelesaian perselisihan;
r.     keselamatan dan kesehatan kerja;
s.     konservasi mineral atau batubara;
t.     pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u.    penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v.    pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w.   pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x.    penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

Kamis, 05 Januari 2012

Apa Itu Kecelakaan Kerja Tambang ?

Apa Itu Kecelakaan Kerja Tambang ?



Pada dasarnya kecelakaan kerja tambang itu adalah kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan usaha pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan sampai akhir pekerjaan. menurut UU no 11/1967 pasal 14 yang termasuk dalam pekerjaan usaha pertambangan adalah penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral. Dalam setiap fase kegiatan pertambangan dapat terjadi kecelakaaan kerja tambang. Dan dalam PP no 32/1969 dipaparkan bahwa kecelakaan kerja tambang adalah :
1. Kecelakaan itu memang terjadi
2. Kecelakaan kerja itu menimpa pekerja tambang
3. Kecelakaan terjadi akibat dari pekerjaan tambang
4. Kecelakaan terjadi pada jam kerja atau giliran kerja
5. Kecelakaan terjadi pada daerah tambang, yaitu daerah kontrak karya atau KP.


Rabu, 04 Januari 2012

Perusahaan Tambang Di Indonesia


Adapun Perusahaan Tambang Di Indonesia Yaitu :


No
Bahan Galian

1
Minyak dan gas bumi
PT Chevron
PT Pertamina
PT Stanvac
PT Conoco
PT Arun
PT Gulf Oil
PT Shell
PT Arco Indonesia
2
Batubara
PT Kaltim Prima Coal
PT Arutmin
PT Kideco Jaya Agung
PT Multi Harapan Utama
PT Berau Coal
PT Tanito harum
PT Adaro Indonesia
PT Chung Hua
PT Bukit Asam
3
Timah
PT Timah
PT Koba Tin
4
Nikel
PT Inco
PT Aneka Tambang
5
Emas dan Perak
PT Aneka Tambang
PT Newmont
PT Elian Equatorial Mining
PT Indomuro Kencana
PT Freeport
6
Tembaga
PT  Freeport
7
Granit
PT Karimun Granit
8
Bauksit
PT Aneka Tambang

Batu Kapur
Pt Indocement
PT Semen Nusantara
PT Semen Gresik
PT Semen Baturaja
PT Semen Tonasa
PT Semen Andalas
PT Semen Bosowa
9
Aspal
PT Aspal Buton
10
Yod dan Brom
PT Kimia Farma

Gipsum


Gipsum





Gipsum dengan rumus kimia (CaSO42H2O) terjadi karena adanya ion-ion sulfat yang terkandung oleh air tanah, kemudian berinteraksi dengan kalsium dari batu gamping atau batuan karbonat lainnya. Komposisi dari gypsum itu sendir yaitu 32,6 % CaO, 46,5 % % SO3 dan 20,9 % H2O.

Pada dasarnya bentuk umum dari gypsum berbutir halus, kompak dan massif, serta bening. Disamping itu gypsum dapat juga terbentuk secara hidrotermal.Dalam hal penggunaannya, digunakan untuk industri semen, industri kimia, bahan pengisi dan penetral tanah pertanian.

Selasa, 03 Januari 2012

Skala Mohs


Skala Mohs

Skala ini diciptakan tahun 1812 oleh geolog dan mineralog asal Jerman Friederic Mohs dan menjadi salah satu dari beberapa definisi kekerasan  dalam teknik material. Skala Mohs mengklasifikasikan resistensi goresan terhadap berbagai mineral melalui kemampuan suatu bahan keras menggores bahan yang lebih lunak.
Pada Tabel ini akan dipaparkan Skala Mohs(Kekerasan) suatu mineral :

Kekerasan
Mineral
10
Diamond
9
Korundum
8
Topaz
7
Kuarsa
6
Orthoklas
5
Apatit
4
Fluorit
3
Kalsit
2
Gypsum
1
Talk

Senin, 02 Januari 2012

Pertambangan Itu Perlu

Pertambangan Itu Perlu

Pertambangan itu perlu, mengapa saya katakan demikian?. Coba kita fikirkan setiap kehidupan yang kita jalani selalu di warnai oleh produk-produk pertambangan. Mulai dari ikat pinggang, baju, celana, kosmetik, peralatan rumah tangga dan banyak hal lagi yang membuat kita berkaitan dengan namanya produk pertambangan.oleh sebab itu, menurut saya pertambangan itu perlu. 
Dalam hal indusri, baik itu manufaktur, milter, otomotif dan elektronik semuanya juga memakai produk pertambangan dalam menjalankan produksi. Maka apa jadinya kalau kegiatan pertambangan tidak ada, maka sendi-sendi kegiatan perekonomian suatu negara akan lumpuh.
Kemudian tentang pertambangan merusak lingkungan, inilah adalah suatu kalimat yang keliru. Pertambangan bukannya merusak lingkungan, tapi cenderung merusak lingkungan. Pada dasarnya setiap pasca penambangan, yang mempunyai IUP (Izin Usaha Pertambangan) akan melakukan yang namanya reklamasi, restorasi, atau rehabilitasi terhadap lahan pasca tambang. Dan setiap usaha pertambangan pastinya harus ada AMDAL nya sebelum melakukan aktivitas pertambangan. jadi pada intinya pertambangan bukan merusak lingkungan tapi cenderung merusak lingkungan. Dan satu hal lagi pertambangan itu perlu.

Apa Itu Korundum ?


Apa Itu Korundum ?


 
 Korundum yang berasal dari bahasa tamil korundam atau kristal aluminium oksida dengan rumus kimia Al2O3, berdasarkan skala Mohs memiliki kekerasan 9, dengan berat jnis 3,95 – 4,10 serta densitasnya (4,02 g/cm³). Warna dari korundum ini sendiri sangatlah beragam karena dipengaruhi oleh zat pengotor yaitu biru, merah, abu, coklat dan putih. Dan dalam hal penamaannya yang berwarna merah biasanya disebut rubi, sementara selain dari warna merah disebut safir. Proses terbentuknya korundum ini dari segregasi batuan bebas silika yang terdapat pada batuan syenit nefelin atau pegmatit. Permata merupakan korundum yang berwarna baik dan mempunyai kristal yang cukup besar.

Dalam hal penggunaan korundum juga dipergunakan sebagai bahan abrasif dan refraktori tinggi. Dalam hal penyebarannya di Indonesia korundum ini terdapat di Kabupaten Barito unga Hulu, Sungai Busang (Kalteng), Simpang empat, Martapura, dan Kabupaten Banjar (Kalsel).  

Minggu, 01 Januari 2012

Metoda Eksplorasi



Metoda Eksplorasi

Metoda Eksplorasi dalam hal ini ada dua cara yan bias dipakai:
- Cara langsung
- Cara tidak langsung

  1. Cara langsung
·        Pada permukaan seperti: Pemetaan langsung, penyelidikan singkapan (outcrop), penjajakan float (tracing float), pembuatan parit uji (trenching), pembuatan sumur uji (test pitting)
·        Pada bawah tanah: Pemboran inti (drilling), adit test dan shaft shingking (pembuatan shaft).



  1. Cara tidak langsung
    • Foto udara dan citra satelit
    • Geofisika : Magnetik, gravitasi, seismic (refraksi/refleksi), listrik (polarisasi induksi/IP, Potensial diri/SP, Geolistrik, Telluric Current, Elektromagnetik)
    • Geokimia : Bedrock, soil, air, vegetasi, stream sedimen.