Pembagian Izin Usaha Pertambangan
Dalam pembagian izin usaha pertambangan ada beberapa ketentuan yang diatur yaitu :
- Daerah tambang yang luasnya kurang dari 500 Ha izin usaha pertambangan diatur ditingkat Kabupaten dan Kota dalam hal ini Bupati/Walikota
- Daerah tambang yang luasnya lebih dari 500 Ha izin usaha pertambangan diatur Propinsi dalam hal ini Gubernur
- Apabila daerah tambang berada di 2 propinsi maka izin usaha pertambangan diatur ditingkat propinsi dalam hal ini Gubernur
Dan dalam pelaksananaan izin usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
- Instansi pemerintah yang ditunjuk menteri
- Perusahaan negara
- Perusahaan daerah
- Perusahaan dengan modal bersama antar negara dan daerah
- Koperasi
- Badan perseorangan
dalam pembagian IUP menurut pasal 36 UU Minerba terbagi dalam dua tahap, yakni:
- IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
- IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pasal 39 UU Minerba mengatur bahwa IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.